Penguatan Aspek Lingkungan, PT Enviro Konsulindo Nusantara Gelar Sidang UKL-UPL Sawerigading Land 1

25 September 2026 • 2 weeks ago
Penguatan Aspek Lingkungan, PT Enviro Konsulindo Nusantara Gelar Sidang UKL-UPL Sawerigading Land 1

PT Enviro Konsulindo Nusantara Laksanakan Sidang UKL-UPL Pembangunan Perumahan Sawerigading Land 1

Kendari — PT Enviro Konsulindo Nusantara melaksanakan sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atas rencana pembangunan Perumahan Sawerigading Land 1 di Kota Kendari pada hari Jumat 25 September 2026 berlokasi di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan pemenuhan dokumen lingkungan sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Sidang UKL-UPL dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari, Pemerintah Kecamatan Baruga, serta Pemerintah Kelurahan Lepo-Lepo. Kegiatan tersebut turut melibatkan lembaga pemerhati lingkungan sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap aspek lingkungan kegiatan.

Dalam sidang tersebut, PT Enviro Konsulindo Nusantara bertindak sebagai perusahaan penyusun dokumen UKL-UPL. Tim penyusun memaparkan rencana pembangunan Perumahan Sawerigading Land 1, kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, serta potensi dampak lingkungan yang dapat timbul selama tahapan pembangunan maupun operasional.

Pembahasan juga mencakup rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk upaya pengendalian terhadap potensi dampak yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi, lalu lintas kendaraan dan mobilisasi material, debu dan kebisingan, pengelolaan air limbah dan sampah, drainase, kondisi sosial masyarakat, serta aspek keselamatan dan kebencanaan.

Melalui forum sidang ini, masing-masing instansi dan pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap substansi dokumen UKL-UPL. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dokumen agar rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat disusun secara lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan sidang UKL-UPL ini sekaligus mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan. PT Enviro Konsulindo Nusantara berkomitmen mendukung penyusunan dokumen lingkungan yang memenuhi ketentuan serta mengintegrasikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam setiap tahapan rencana kegiatan.

Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan dokumen UKL-UPL Perumahan Sawerigading Land 1 dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara terencana, sehingga kegiatan pembangunan dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.-